Analisis Berita
Pemberantasan
Korupsi Banyak Putusan Bebas Perlu Dikoreksi MA
Paragraf 1 :
JAKARTA, KOMPAS – Putusan MahkamahAgung yang
membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan
apresiasi. Namun, MA diingatkan, masih banyak putusan bebas terhadap terdakwa
kasus korupsi oleh pengadilan tindak pidana korupsi di daerah yang belum
dikoreksi.
Analisis :
LEAD : Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan
vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan apresiasi.
What – putusan
MA yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono
Paragfraf 2 :
Anggota
Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Selasa (25/9),
mengungkapkan, setidaknya 68 terdakwa masih berstatus bebas oleh putusan
pengadilan tipikor. MA baru menganulir tiga putusan bebas dari total 71 terdakwa,yaitu
Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Subang Eep
Hidayat (keduanya divonis Pengadilan Tipikor Bandung) serta mantan Bupati
Sragen Untung Wiyono (Pengadilan tipikor Semarang).
Analisis :
Who – Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption
Watch, Emerson Yuntho
When – Selasan
(25/9)
How – setidaknya 68 terdakwa masih berstatus bebas
oleh putusan pengadilan tipikor.
How – MA
baru menganulir tiga putusan bebas dari total 71 terdakwa,yaitu Wali Kota
Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat
(keduanya divonis Pengadilan Tipikor Bandung) serta mantan Bupati Sragen Untung
Wiyono (Pengadilan tipikor Semarang).
Paragraf 3 :
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua
Muda Pidana Khusus MA, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima
hasil uji eksaminasi sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW. Hasil
eksaminasi itu dijadikan dasar pertimbangan oleh MA untuk melakukan mutasi
promosi hakim.
Analisis :
Who - Juru
Bicara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA,
What - pihaknya
sudah menerima hasil uji eksaminasi sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW.
What - Hasil
eksaminasi itu dijadikan dasar pertimbangan oleh MA untuk melakukan mutasi
promosi hakim.
Paragraf 4 :
Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan
Mansyur sebelumnya juga mengungkapkan, putusan bebas lainnya akan dinilai oleh
majuelis kasasi yang dibentuk oleh Ketua MA. Para hakim agung akan memeriksa
secara cermat apakah putusan bebas itu memang sudah semestinya atau sengaja
dibuat bebas.
Analisis :
Who - Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur
What - putusan
bebas lainnya akan dinilai oleh majuelis kasasi yang dibentuk oleh Ketua MA.
Who - Para
hakim agung akan memeriksa secara cermat apakah putusan bebas itu memang sudah
semestinya atau sengaja dibuat bebas.
Paragraf 5 :
Terkait
soal putusan perkara itu, DPR tengah membahas sanksi terhadap hakim yang
putusannya melanggar undang-undang bertentangan dengan realitas masyarakat, dan
menimbulkan keonaran. Sanksi itu diusulkan agar hakim lebih berhati-hati dalam
memutus perkara.
Analisis :
What – sanksi
terhadap hakim dalam kalimat: Terkait soal putusan perkara itu, DPR tengah
membahas sanksi terhadap hakim yang putusannya melanggar undang-undang
bertentangan dengan realitas masyarakat, dan menimbulkan keonaran.
Why - Sanksi
itu diusulkan agar hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara.
Paragraf 6 :
Klausul hukuman penjara atau denda bagi para
hakim agung yang salah memutus perkara itu tertuang dalam Pasal 98 Rancangan
Undang-Undang tentang MA. Dalam pasal itu disebutkan, para hakim agung diancam
hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling besar Rp 10 miliar.
Analisis :
What - Klausul
hukuman penjara atau denda bagi para hakim agung yang salah memutus perkara itu
tertuang dalam Pasal 98 Rancangan Undang-Undang tentang MA.
How - Dalam
pasal itu disebutkan, para hakim agung diancam hukuman penjara paling lama 10
tahun atau denda paling besar Rp 10 miliar.
Paragraf 7 :
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil
menjelaskan, ancaman hukuman bagi hakim itu sebatas usulan. “Fraksi-fraksi juga
belum sepakat dengan gagasan ini,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera
itu. Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul karena DPR ingin para hakim agung
lebih berhati-hati dalam memutus perkara yang ditangani. Sebab, sampai saat
ini, masih ada oknum hakim yang memutus berdasarkan “pesanan”pihak tertentu
dengan dalih kemandirian dan independensi.
Analisis :
Who - Wakil
Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil
What - ancaman hukuman bagi hakim itu sebatas usulan.
“Fraksi-fraksi juga belum sepakat dengan gagasan ini,” kata politikus Partai
Keadilan Sejahtera itu.
Why - gagasan
tersebut muncul karena DPR ingin para hakim agung lebih berhati-hati dalam
memutus perkara yang ditangani. Sebab, sampai saat ini, masih ada oknum hakim
yang memutus berdasarkan “pesanan”pihak tertentu dengan dalih kemandirian dan
independensi.
Paragraf
8 :
Fraksi
PKS, kata Nasir, tidak setuju dengan gagasan itu. Sebab, Fraksi PKS kwatir hal
itu justru akan membuat hakim takut dalam mengambil putusan. Selain itu,
pemidanaan juga dikhwawtirkan justru akan merampas independensi hakim. Analisis
:
Why
- Sebab, Fraksi PKS kwatir hal itu justru akan membuat hakim takut dalam
mengambil putusan. Selain itu, pemidanaan juga dikhwawtirkan justru akan
merampas independensi hakim.
Paragraf
9 :
Anggota
Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, juga mengatakan,
prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi, tetapi harus ada perangkat
untuk mengontrol perilaku hakim.
Analisis
:
Why
- prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi, tetapi harus ada perangkat
untuk mengontrol perilaku hakim.
Paragraf
10
Sementara
itu, kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, Komisi Yudisial
meminta DPR meninjau ulang pasal pemidanaan terhadap hakim agung itu karena
berpotensi mengganggu independensi kekuasaan hakim.
Analisis :
Why
- DPR meninjau ulang pasal pemidanaan terhadap hakim agung itu karena
berpotensi mengganggu independensi kekuasaan hakim.





0 Response to "Analisis Berita"
Posting Komentar